You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Honor TNI Polri Hanya Untuk yang Diperbantukan
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Berikan Honor Khusus TNI-Polri yang Diperbantukan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pemberian honor bagi TNI dan Polri hanya untuk yang diperbantukan. Penggunaannya juga sesuai dengan kebutuhan. Nilainya bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.

Untuk pimpinannya Rp 250 ribu, kalau anggotanya bisa RP 200 ribu

"Pemberian honor ini hanya untuk petugas yang diperbantukan. Misalnya di Dinas Perhubungan dan Transportasi yang membantu mengatur lalu lintas," kata Heru di Balaikota, Rabu (29/7).

Menurut Heru, selain Dinas Perhubungan dan Transportasi, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membutuhkan bantuan personel TNI dan Polri antara lain Satpol PP dan Dinas Kebersihan.

Gaji TNI-Polri, Wajib Gunakan Bank DKI

Dikatakan Heru, pemberian honor ini sebelumnya sudah ada, hanya nilainya saja yang ditambah. Sebelumnya nilai honor sebesar RP 100 ribu sampai Rp 125 ribu. Kemudian saat ini naik menjadi Rp 200 ribu hingga RP 250 ribu per hari.

"Untuk pimpinannya Rp 250 ribu, kalau anggotanya bisa RP 200 ribu," ujar Heru.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 138 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberian uang saku. Pergub tersebut ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015. Pasal ke-7 pergub tersebut mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan.

Selain honor, anggota TNI dan Polri juga akan mendapatkan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang. "Bisa diberikan nasi boks atau uangnya langsung," ucap Heru.

Mantan Walikota Jakarta Utara ini mengungkapkan, pemberian honor tersebut berlaku tidak hanya untuk jajaran TNI AD, tetapi juga di TNI AL dan TNI AU. Besarannya tetap sama, namun setiap angkatan harus ada MoU agar jelas terutama dalam pencairannya melalui rekening bank yang telah ditunjuk Pemprov DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1428 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1333 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1260 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1190 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1104 personFolmer