You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jual Miras, Toko Kelontong Disegel Petugas Kecamatan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jual Miras, Toko Kelontong Disegel

Aparat Kecamatan Pulogadung menyegel sebuah toko kelontong di Cipinang Jagal RT 06/16, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/7). Pasalnya, saat dirazia, toko milik Subandi (50) ini kedapatan menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol 14-16 persen.

Kami sudah berulangkali menegur secara lisan dan tertulis. Bahkan toko itu sudah tiga kali digerebek polisi, namun pemiliknya tidak pernah jera. Makanya hari ini kami segel

Camat Pulogadung Ahmad Haryadi mengatakan, toko kelontong ini sudah tiga kali digerebek aparat kepolisian Polsek Pulogadung. Namun hal itu tak juga membuat jera pemiliknya.

Toko Khusus Miras Harus Izin Menteri Perdagangan

"Kami sudah berulangkali menegur secara lisan dan tertulis. Bahkan toko itu sudah tiga kali digerebek polisi, namun pemiliknya tidak pernah jera. Makanya hari ini kami segel," tegas Haryadi.

Jika pemilik toko masih tetap membandel, kata Haryadi, pihaknya akan menangkap dan memasukkan pemilik toko ini ke Panti Sosial Bina Insani Ceger, Cipayung. Karena pedagang miras dianggap melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam razia tersebut, aparat berhasil mengamankan sekitar 100 botol miras berbagai merek dari toko miras tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1547 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1539 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1348 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1247 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye907 personAnita Karyati