You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 15 Pohon Pelindung Ditaman di Taman Dafici Cipedak
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

15 Pohon Pelindung Ditanam di Taman Dafici

Sebanyak 15 pohon pelindung ditanam di Taman Dafici, Jalan Moh. Kahfi 1, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 

Harus bisa dilakukan secara rutin

Lurah Cipedak, Fatihien mengatakan, selain membuat taman lebih hijau dan asri, penanaman pohon sangat berguna untuk meningkatkan kualitas udara du Jakarta, khususnya di Kelurahan Cipedak. 

"Penanaman hari ini kita lakukan bersama dengan PT Trinseo Materials Indonesia," ujarnya, Rabu (13/12). 

Mirdiyanti Pimpin Penanaman Serentak 9.715 Bibit Cabai di Jakut

Fathien berharap, kegiatan ini menjadi contoh untuk instansi lainnya baik pemerintah maupun pihak swasta untuk secara bersama-sama menyelesaikan permasalahan lingkungan terutama pencemaran udara. 

"Semoga kegiatan seperti ini bukan hanya dilakukan disaat moment tertentu, namun penanaman ini harus bisa dilakukan secara rutin di setiap lokasi-lokasi yang masih terlihat gersang atau kurang hijau," ucapnya. 

Sementara itu, Direktur PT Trinseo Materials Indonesia, Dony Wahyu, menjelaskan, ada tiga jenis pohon yang ditanam yakni, Trembesi, Solobium dan Tabebuya. 

"InsyaAllah ke depan kita juga akan bersinergi bersama pemerintah DKI Jakarta dalam penanganan kasus stunting dengan membuat kolam-kolam gizi," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11190 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1338 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1268 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye982 personBudhi Firmansyah Surapati