You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
96 Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan Disidangkan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

96 Pelanggar Perda Disidang Tipiring

Sebanyak 96 pelanggar peraturan daerah yang terdiri dari 75 pedagang kaki lima (PKL) dan 21 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Tujuan kami meningkatkan kesadaran masyarakat, ini terbukti efektif, makanya kita rutin lakukan sidang

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 47 pelanggar yang datang ke persidangan. Sementara, sisanya tetap divonis bersalah.

"Banyak masyarakat yang melanggar ketertiban umum dan membuang sampah sembarangan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Sulistyo, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan.

Denda Pelanggar Perda di Jaksel Capai Rp 7 Juta Lebih

Dari 47 perkara yang disidangkan tersebut di antaranya, 43 berkas PKL dan 4 berkas pembuang sampah sembarangan.

"Tujuan kami meningkatkan kesadaran masyarakat, ini terbukti efektif, makanya kita rutin lakukan sidang," ucapnya.

Rohman, warga RT 4/4, Kelurahan Bukit Duri yang berdagang di atas trotoar mengaku pasrah. "Saya memang salah berjualan di atas trotoar kena denda 150 ribu," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2126 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1113 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1029 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1026 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri