You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
96 Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan Disidangkan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

96 Pelanggar Perda Disidang Tipiring

Sebanyak 96 pelanggar peraturan daerah yang terdiri dari 75 pedagang kaki lima (PKL) dan 21 warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Tujuan kami meningkatkan kesadaran masyarakat, ini terbukti efektif, makanya kita rutin lakukan sidang

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 47 pelanggar yang datang ke persidangan. Sementara, sisanya tetap divonis bersalah.

"Banyak masyarakat yang melanggar ketertiban umum dan membuang sampah sembarangan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Sulistyo, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan.

Denda Pelanggar Perda di Jaksel Capai Rp 7 Juta Lebih

Dari 47 perkara yang disidangkan tersebut di antaranya, 43 berkas PKL dan 4 berkas pembuang sampah sembarangan.

"Tujuan kami meningkatkan kesadaran masyarakat, ini terbukti efektif, makanya kita rutin lakukan sidang," ucapnya.

Rohman, warga RT 4/4, Kelurahan Bukit Duri yang berdagang di atas trotoar mengaku pasrah. "Saya memang salah berjualan di atas trotoar kena denda 150 ribu," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6388 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3859 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3164 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3013 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1635 personFolmer