You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaktim Raih Paritrana Awards dari BPJS Ketenagakerjaan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemkot Jaktim Raih Paritrana Awards dari BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Jakarta Timur dianugerahi penghargaan Paritrana Awards 2023 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penghargaan diterima Wali Kota Muhammad Anwar, Selasa (27/2) kemarin di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk No. 6, Gambir, Jakarta Pusat.

Ini demi masa depan semua, warga Jakarta Timur

Menurut  Anwar, penghargaan ini diberikan karean Pemkot Jaktim dinilai mampu memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerja. Khususnya para pekerja rentan seperti pengurus RT/RW hingga Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) di wilayahnya.

“Tidak menutup kemungkinan ke depan kita jangkau pekerja rentan lainnya, agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini demi masa depan semua, warga Jakarta Timur," tegas Anwar, Rabu (28/2).

Anwar Imbau Warga Jaga Kondusifitas Lingkungan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rawamangun, Deni Suwardani menyampaikan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan agar pekerja rentan di setiap RT/RW terlindungi.

"Kita sedang realisasikan program satu RW 100 peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," katanya.

Dia berharap, program perlindungan sosial bagi pekerja rentan di setiap RW dapat terealisasikan secepatnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7702 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5899 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1647 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1449 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri