Reklame di Taman Corner Srengseng Bakal Ditindak Tegas
Reklame berukuran besar di Taman Corner Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang hingga saat ini belum menyetorkan kewajiban pajak akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kami sudah melayangkan surat imbauan pertama
Reklame berukuran 4 x 6 meter persegi itu terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini belum menyetorkan kewajiban pajak ke kas daerah.
Pemprov DKI Terbitkan Perda No 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kembangan, Erwin Arsyad memaparkan, pemilik reklame di Taman Corner Srengseng terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini masih menunggak pembayaran pajak. Sedangkan, kewajiban pembayaran pajak reklame tahun 2023 telah lunas disetorkan.
"Kami sudah melayangkan surat imbauan pertama tertanggal 30 Januari 2024 untuk meminta pemilik menunaikan kewajiban pembayaran pajak reklame iklan produk yang sudah tayang di Taman Corner Srengseng," ujar Erwin Arsyad, Kamis (29/2).
Ia menambahkan, UP3D Kembangan akan kembali menerbitkan surat imbauan kedua pada tanggal 29 Februari 2024 dengan batas waktu berlaku selama dua pekan ke depan.
"Bila tidak dipatuhi, UP3D Kembangan akan berkoordinasi dengan Satpol PP, PTSP dan Suku Badan Aset Kota Jakarta Barat untuk melakukan penegakan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengungkapkan, pihaknya telah turun mengecek reklame yang terpasang di Taman Corner Srengseng menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan hasil monitoring ke bidang pengawasan Satpol PP DKI Jakarta.
Menurutnya, Satpol PP DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame guna menindaklanjuti pengaduan warga.
"Satpol PP Jakarta Barat siap membantu tingkat provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penindakan tegas terhadap indikasi dugaan pelanggaran reklame yang berdiri di Taman Corner Srengseng," tandasnya.