Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan 10 SPBU di Jalur Mudik
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengawasan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) terhadap sejumlah SPBU yang dilintasi jalur mudik.
jangan sampai konsumen dirugikan
Terdapat 10 titik SPBU yang diawasi menindaklanjuti Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 perihal pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Surat tersebut mengimbau Pemerintah Daerah seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengawasan UTTP dan Satuan Ukur pada jalur mudik pada minggu ke-3 Maret 2024.
Dinas PPKUKM Intensifkan Pengawasan Terpadu Produk Makanan MinumanKepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan di SPBU bertujuan menjamin kebenaran takaran atau pengukuran BBM dan memberikan perlindungan konsumen khususnya para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
“Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan penggunaan alat UTTP, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan serta tanda tera,” ujar Ratu, Senin (25/3.)
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan seluruh pompa ukur bahan bakar minyak bertanda tera sah yang berlaku dan kesalahan masih dalam batas yang diizinkan (lebih kurang 0,5 persen). Artinya, SPBU yang dilakukan pengawasan hasilnya aman dan dapat ditoleransi.
“Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan di 10 titik SPBU, tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ucap Ratu.
Ia menjelaskan, pengawasan UTTP pada SPBU dilakukan secara rutin tiap tahunnya terlebih menjelang Idulfitri untuk menjamin kebenaran pompa ukur dan melindungi kepentingan umum atas pembelian BBM.
“Pengguna kendaraan membutuhkan sekali BBM terutama di jalur mudik, jangan sampai konsumen dirugikan oleh pengusaha. Kami harap melalui pengawasan ini pelaku usaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” tandas Ratu.
Berikut daftar SPBU di jalur mudik yang telah ditera:
1. SPBU 34-12602 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan
2. SPBU 34-12605 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan
3. SPBU 33-13401 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur
4. SPBU 34-13422 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur
5. SPBU 34-11714 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat
6. SPBU 34-11705 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat
7. SPBU 34-13908 Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur
8. SPBU 34-13911 Jalan Cakung Cilincing Timur, Jakarta Timur
9. SPBU 34-14204 Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
10. SPBU 34-14413 Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara.