Sudin Nakertransgi Jaktim Terima 10 Aduan Soal THR
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kota Jakarta Timur, hingga Kamis (4/4) kemarin, telah menerima 10 aduan masyarakat soal tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR).
Kita akan telusuri permasalahannya.
Kasudin Nakertransgi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, pihaknya langsung membuat surat perintah tugas pada jajarannya untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan 10 perwakilan pekerja.
"Kita akan cek kebenarannya dengan menurunkan tim ke lokasi," kata Galuh.
Sudin Nakertransgi Jaktim Buka Posko Pengaduan THRMenurutnya, jumlah perusahaan swasta di wilayahnya saat ini ada sekitar 33 ribuan. Jumlah itu sesuai data wajib lapor yang ada setiap tahunnya. Secara umum perusahaan sudah membayarkan THR pada karyawannya.
Kasi Pengawas Ketenagakerjaan Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, Bahri, berjanji akan menelusuri laporan soal THR ini. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran, pihaknya akan berikan sanksi administrasi pada perusahaan.
"
Kita akan telusuri permasalahannya. Kalau memang ada pelanggaran, kita berikan sanksi administrasi pada perusahaan tersebut," tandas Bahri.