You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Langgar Aturan, Ditindak, Sudin KPKP Kepulauan Seribu
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tertibkan Lima Kapal Langgar Aturan

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan operasional kapal nelayan. Hasilnya, ditemukan lima kapal nelayan yang kedapatan melanggar peraturan.

Kami bina agar tidak beroperasi dulu 

Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Elis Rora mengatakan, pengawasan operasional kapal dilakukan terkait dokumen perizinan hingga alat tangkap yang digunakan.

"Kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan di perairan Kepulauan Seribu," ujarnya, Jumat (5/4).

Sudin KPKP Kepulauan Seribu Tindak 10 Kapal Langgar Aturan

Elis merinci, sebanyak empat kapal nelayan dari wilayah Pakuhaji, Tangerang, Banten diketahui melanggar aturan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan (Cantrang), tidak melengkapi surat izin andon, dan dokumen sudah habis masa berlaku.

"Satu kapal lainnya melanggar aturan karena beroperasi terlalu dekat dengan lokasi penduduk di Pulau Tidung," terangnya.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Mereka kami bina agar tidak beroperasi dulu sebelum mengurus surat andon dan memperbarui dokumen terlebih dahulu. Apabila sudah memenuhi syarat, mereka bisa kembali melaut," bebernya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini bisa menjaga kelestarian ekosistem laut dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu. Bahkan, para nelayan dapat meningkatkan kesadaran untuk menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan serta selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan dengan melengkapi dokumen kapal.

"Apabila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021," tegasnya.

Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Selatan, Ismail menuturkan, akhir-akhir ini ada kapal penangkap ikan yang melanggar aturan dari luar wilayah Jakarta sering beroperasi di perairan Kepulauan Seribu Selatan.

"Saya mengapresiasi Sudin KPKP Kepulauan Seribu terus mengintensifkan pengawasan agar tidak ada lagi pelanggaran yang bisa membahayakan lingkungan maupun keselamatan nelayan itu sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye3383 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1141 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1133 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1082 personFolmer
  5. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1045 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik