You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel - BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Sertakan
....
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel-BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Sertakan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan lakukan sosialisasi program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) di Ruang Gelatik Utama, Kantor Wali Kota setempat.

Memberikan rasa aman kepada para pekerja

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, melalui program ini Pemkot Jakarta Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya apresiasi sekali, adanya progam ini diharapkan semakin banyak peserta yang turut serta dalam gerakan nasional ini. Sehingga, kesejahteraan bagi seluruh pekerja, khususnya di Jakarta Selatan semakin optimal," ujarnya, Jumat (26/4). 

Program Satu RW 100 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terus Dioptimalkan

Ali menjelaskan, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Surat Himbauan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0201/PU.11.00 perihal Himbauan Berpartisipasi Dalam Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).

"Saya mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di Pemkot Jakarta Selatan untuk berpartisipasi dalam program ini dengan cara ikut mengedukasi dan mendaftarkan pekerja informal yang ada di sekitar mereka," terangnya.

Menurutnya, agar memudahkan pendataan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga sudah menunjuk person in charge (PIC).

"Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja, termasuk ASN. Kita ingin mereka dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktifitas kerja," ungkapnya. 

Sementara itu, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek, Andriani Wijiastuti menambahkan, BP Jamsostek juga meluncurkan fitur baru aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Fitur ini dapat mempermudah para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti, asisten rumah tangga (ART), supir pribadi hingga pedagang.

"Dalam hal ini, pekerja informal bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, dengan iuran mulai dari Rp 16.800 sampai Rp 36.800 per bulan untuk setiap invidu," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3629 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1032 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye940 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye868 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye841 personTiyo Surya Sakti