You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPP Gandeng Kejaksaan Panggil Penunggak PBB
photo Doc - Beritajakarta.id

DPP Gandeng Kejaksaan Panggil Penunggak PBB

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemanggilan sejumlah wajib pajak yang ini menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dalam beberapa minggu ini kami bersama pihak Kejaksaan akan panggil para penunggak PBB yang nilainya tinggi


Tercatat, ada sekitar 500 orang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan yang menunggak PBB di ibu kota dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

"Dalam beberapa minggu ini kami bersama pihak Kejaksaan akan panggil para penunggak PBB yang nilainya tinggi," kata Agus Bambang, Kepala DPP DKI, Kamis (6/8).

Dinas Pajak Targetkan Penerimaan PPJ Rp 690 Miliar

Agus menjelaskan, piutang PBB yang mencapai Rp 3 triliun ini disebabkan warisan lama, di mana hutang pajak sebelumnya belum dibayarkan para wajib pajak sehingga nilai piutang terus berjalan hingga akhirnya membengkak.

"‎Bila Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebelumnya belum dibayar wajib pajak, maka data piutang akan terus muncul. Kita tidak bisa matikan datanya," tuturnya.

Agus Bambang mengatakan, 500 wajib pajak yang menunggak PBB sebesar Rp 3 triliun telah masuk daftar panggil dan belum membayar pajak bertahun-tahun lamanya.

"Kami pilih yang nilai tunggakannya besar dan tinggi-tinggi saja. Piutang pajak hampir Rp 5 triliun, sekitar Rp 3 triliun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati