Jakpus akan Bentuk RT/RW Khusus Apartemen
access_time Jumat, 07 Agustus 2015 21:03 WIB
remove_red_eye 3458
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Lopi Kasim
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan membentuk RT/RW khusus apartemen. Rencana tersebut, dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan warga.
Selama ini kesannya kalau apartemen itu eksklusif dan pemerintah tak bisa masuk, makanya perlu pembentukan RT/RW-nya
Asisten Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Sujanto Budiroso mengatakan, pembentukan RT dapat dilakukan minimal untuk 30 kepala keluarga. Hal ini juga dimasudkan untuk tertib administrasi kependudukan.
"Selama ini kesannya kalau apartemen itu eksklusif dan pemerintah tak bisa masuk, makanya perlu pembentukan RT/RW-nya," ujarnya, Jumat (7/8).
Gunung Sahari Selatan Jadi Target Operasi BindukSelain itu, dengan adanya RT/RW, para lurah dan camat di wilayah dengan mudah mendeteksi hal-hal negatif yang selama ini jarang tersentuh. Ini juga dimaksudkan agar tidak ada dokumen kependudukan yang ganda nantinya.
"Kita sasar nanti sejumlah apartemen di kawasan Sawah Besar dan kawasan Senen, jadi kalau terjadi sesuatu bisa langsung ditangani dengan cepat," tandasnya.