You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anwar Serahkan Santunan Anak Yatim di Pulogadung
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Anwar Serahkan Santunan Anak Yatim di Pulogadung

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, Jumat (7/6), menyerahkan santunan kepada 40 yatim piatu saat Safari Jumat di Masjid At -Taqwa, Kampung Bulak RT 002 RW 03, Kelurahan Pulogadung.

Rutin dilakukan dengan DKM, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, LMK

Menurut Anwar, Safari Jumat ini rutin dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah. Tujuannya bersilaturahmi dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung.  

"Silaturahmi seperti ini rutin dilakukan dengan DKM, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus RT/RW, LMK," tutur Anwar.

Pemkot Jakbar Adakan Bimtek Implementasi Germas

Ada pun bantuan yang diberikan kepada yatim-piatu hari ini, berupa beras dan sejumlah uang. Kemudian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada dua anak yang terindikasi stunting. Sesuai prosedur, PMT diberikan selama 56 hari.  

"Semoga santunan ini bermanfaat bagi mereka yang menerimanya," harap Anwar.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa, Rohadi, mengucapkan terima kasih pada wali kota dan jajarannya yang telah meluangkan waktu bersilaturahmi dengan warga.

"Walau sibuk ternyata masih bisa silaturahmi, menyambangi warganya dan menampung aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan silaturahmi ini dapat berkelanjutan,” ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye22928 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1828 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1172 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1102 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye897 personFakhrizal Fakhri