Warga Jaksel Diajak Manfaatkan Insentif Pajak Memperingati HUT ke-497 Jakarta
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri membuka kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di Ruang Gelatik, Kantor Wali Kota setempat.
M emastikan keberlangsungan berbagai layanan
Edi mengatakan, pembayaran pajak adalah wujud partisipasi aktif masyarakat kepada pemerintah dalam segi pelayanan dan pembangunan-pembangunan di daerah, baik pembangunan secara fisik ataupun non-fisik.
"Pemkot Jakarta Selatan sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak ini. Diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Jakarta Selatan semakin meningkat," ujarnya, Jumat (14/6).
Warga Jakut dan Kepulauan Seribu Disosialisasi Kebijakan Pajak DaerahEdi menjelaskan, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.
Untuk itu, Edi mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak dalam rangka HUT ke-497 Jakarta.
"Pada intinya penting bagi kita untuk memanfaatkan potensi pajak secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan
kepada masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain," terangnya.Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya menyebarluaskan informasi terkait penghapusan sanksi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Saat ini juga diberlakukan penghapusan sangsi atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam sosialisasi secara hybrid ini diikuti 250 peserta terdiri dari WP PBB P2 dan para pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan, dan pengurus RT/RW.
"Saya berharap para wajib pajak itu taat pajak. Pajak ini sangat penting untuk membiayai pembangunan fisik dan non-fisik," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini turut dihadirkan empat narasumber dari Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI, Mulyo Susongko; Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Jimmi Rianto Pardede; Analis Peraturan dan Rancangan Perundang-Undangan Bidang Peraturan Bapenda DKI Jakarta, Widi Nofiarto; serta Analisis Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda DKI Jakarta, Koko Karyono.