You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Minta Pengelolaan Gedung Pola Tugu Proklamasi Dilimpahkan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Minta Pengelolaan Gedung Pola Dilimpahkan

Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasi kawasan Tugu Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi Nomor 56, Jakarta Pusat. Revitalisasi dilakukan mengingat Tugu Proklamasi merupakan tempat bersejarah dimana Soekarno - Hatta memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Kita ingin minta pengelolaan diserahkan ke Pemprov DKI agar kawasan Tugu Proklamasi dapat dibenahi menjadi destinasi wisata baru di ibu kota

"Kita akan mengirimkan surat ke pemerintah pusat untuk meminta gedung pola yang terletak di sebelah Tugu Proklamasi diserahkan pengelolaannya ke Pemprov DKI," kata Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (7/8).

Djarot mengatakan, gedung pola yang saat ini dikelola oleh Sekretariat Negara (Setneg), kondisinya sangat memprihatinkan.

Peringatan Kemerdekaan Dipusatkan di Tugu Proklamasi

"Kita ingin minta pengelolaan diserahkan ke Pemprov DKI agar kawasan Tugu Proklamasi dapat dibenahi menjadi destinasi wisata baru di ibu kota," ujar Djarot.

Pemprov DKI, lanjut Djarot, juga akan menata pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar kawasan Tugu Proklamasi sehingga tertata rapi .

"Lampu di sekitar kawasan Tugu Proklamasi juga akan diperbaiki sehingga pada malam hari tidak terlihat gelap," papar Djarot.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati