You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
92 Anak Panti Terima KIA dan Akta Lahir
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

92 Anak Panti Terima KIA dan Akta Lahir

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Pemprov bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran kepada 92 anak penghuni panti sosial.    

"Anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga akses terhadap layanan yang baik"

Penyerahan KIA dan Akta Kelahiran ini secara simbolis dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Rudi Margono di Aula Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (11/7).

Pj Gubernur Heru mengatakan, dengan kelengkapan adminduk, maka hak anak panti sosial terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.

Dinsos Telah Salurkan 1.211 Alat Bantu Fisik

"Dengan memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya," ucap Heru.

Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lasari menjelaskan, dari 92 anak panti ini yang menerima Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 50 anak, penrima Akta Kelahiran dan KIA ada 41 anak, dan  satu anak menrima Akta Kelahiran.

"Penerbitan KIA dan Akta Kelahiran bagi anak-anak telantar dilakukan dengan tiga tahap. Dimana setiap tahap memerlukan pendampingan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Premi.

Untuk diketahui, saat ini jumlah anak pada panti sosial di DKI tercatat ada 604. Mereka tersebar di delapan panti sosial. Adapun yang belum memiliki Akta Kelahiran sebanyak 34 anak, belum memiliki KIA 81, dan yang belum memiliki keduanya ada 120 anak.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono memastikan, pihaknya akan mendampingi Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial DKI dalam penerbitan Akta Kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Dasar (UD) RI 45 pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Anak yang lahir tidak diketahui bapaknya, sepanjang lahir di Indonesia maka disebut sebagai WNI. Setiap anak juga mempunyai hak untuk identitas, hak diakui sebagai warga negara," tandas Rudi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4256 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1815 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1601 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1579 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1561 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik