Realisasi Pajak Daerah di Jaksel Capai Rp 6,7 Triliun
Realisasi penerimaan pajak daerah di Jakarta Selatan dalam periode Januari-22 Juki 2024 telah mencapai Rp 6,7 triliun atau 44,95 dari target ditetapkan.
Penting untuk membiayai pembangunan,"
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi capaian target pajak daerah tahun ini. Salah satunya, dengan mengajak camat dan lurah serta pengurus lingkungan untuk berperan aktif melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak (WP).
"Saya juga minta UP3D kecamatan harus terus melakukan identifikasi permasalahan pajak di wilayah, supaya nantinya camat, lurah dan pengurus lingkungan dapat bergerak cepat mengurusi potensi pajak-pajak di lingkungannya," ujarnya, Rabu (24/7).
Warga Jaksel Diajak Manfaatkan Insentif Pajak Memperingati HUT ke-497 JakartaSementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan, Hendarto menambahkan, target pajak daerah di Jakarta Selatan tahun 2024 terhadap 11 objek pajak mencapai Rp 14,91 triliun.
"Target ini meningkat tahun 2023 sebesar Rp 14,18 triliun," terangnya.
Menurutnya, dengan sisa waktu kurang lebih lima bulan ini, pajak-pajak yang perolehannya tertinggi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan terus dimaksimalkan.
"Kita akan bersinergi bersama
stakeholder lainnya agar target pajak daerah di Jakarta Selatan tercapai. Kalau bisa bahkan dapat melebih target," ungkapnya.Ia menambahkan, kerja sama dalam pengumpulan pajak daerah ini terus ditingkatkan, dimonitoring dan dievaluasi setiap minggunya. Sehingga, dalam proses menginventarisir masalah dan pendataan potensi pajak daerah dapat berjalan dengan baik.
"Kita juga akan tingkatkan kegiatan-kegiatan yang memudahkan masyarakat untuk menunaikan pajaknya. Saya mengimbau WP menunaikan kewajibannya, pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan," tandasnya.