You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Personel Gabungan Lakukan Penertiban di TPU Prumpung
photo Nurito - Beritajakarta.id

Personel Gabungan Lakukan Penataan TPU Prumpung

Sebanyak kurang lebih 200 personel gabungan melakukan penataan kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Tidak lagi diokupasi

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin.mengatakan, penataan diawali dengan menertibkan bangunan liar yang mengokupasi area TPU Prumpung.

"Kami juga menertibkan kandang unggas yang ada di area TPU," ujarnya, Jumat (2/8).

Tata TPU Prumpung, Pertamanan Jaktim Lakukan Pendekatan Persuasif

Djauhar menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat edaran bernomor 3247/PN.01.03 tanggal 30 Juli 2024 kepada warga sekitar agar segera membongkar bangunan liar tersebut.

"Kami juga melakukan upaya-upaya antisipatif agar area TPU Prumpung tidak lagi diokupasi," terangnya.

Sementara itu, Camat Jatinegara, Muchtar Saleh menambahkan, penertiban melibatkan personel gabungan dari unsur Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, Satpol PP, TNI/Polri, kelurahan/kecamatan, PPSU, dan unsur terkait lainnya.

"Kami meminta pengurus lingkungan dan warga untuk bersama-sama menjaga agar tidak menyalahgunakan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10820 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati