You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Siswa SMKN 13 Palmerah Diedukasi Anti Korupsi
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pelajar SMK di Jakbar Diedukasi Pendidikan Antikorupsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat terus menggencarkan edukasi tentang pendidikan antikorupsi kepada para pelajar. Terbaru, materi pendidikan antikorupsi disampaikan kepada 40 siswa siswi SMKN 13 Jakarta Barat, Jalan Rawa Belong, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah.

“Edukasi pendidikan antikorupsi penting,"

Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Barat, Hilmy Rosyida mengatakan, edukasi nilai-nilai antikorupsi kepada peserta didik merupakan tindak lanjut Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.

“Edukasi pendidikan antikorupsi penting diberikan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa. Salah satunya seperti hari ini yang digelar di SMKN 13 Jakarta,” ujar Hilmy, Senin (5/8).

75 ASN di Jakpus Diedukasi Tentang Pengembangan Wawasan Keagamaan

Dijelaskan Hilmy, materi yang disampaikan di antaranya tentang, antikorupsi, hukum tindak pidana korupsi, dan sembilan nilai-nilai integritas yakni, Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras atau disingkat Jumat Bersepeda KK.

Kepala SMKN 13 Jakarta, Deky Noviar mengapresiasi kegiatan edukasi pendidikan antikorupsi yang digelar di sekolahnya.

“Tentu kegiatan ini sangat positif. Dan para siswa juga tadi terlihat antusias mengikuti kegiatan ini,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1155 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1141 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye902 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye871 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye827 personBudhi Firmansyah Surapati