You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Penataan Lahan TPU Prumpung, Potensi Menambah 200 Petak Makam
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penataan Lahan TPU Prumpung, Potensi Menambah 200 Petak Makam

Penataan lahan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur, masih terus dilakukan. Dari hasil penataan ini, potensi menghasilkan penambahan 200 petak makam baru.

"Penataan untuk maksimalkan area makam,"

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan, penataan lahan dilakukan pada bagian pinggir area TPU yang banyak dimanfaatkan warga untuk kepentingan pribadi. Seperti penempatan lapak, tenda, meja, kursi, bangku, hingga kandang unggas dan sebagainya.

"Dari lahan yang diokupasi warga, setelah kita lakukan penataan berpotensi menambah sekitar 200 petak makam baru," kata Djauhar, Rabu (7/8).

Wakil Wali Kota Jaktim Tinjau Penataan TPU Prumpung

Menurutnya, lahan yang  dilakukan penataan nantinya akan langsung dimanfaatkan untuk pemakaman. Jika ada warga yang meninggal dunia maka akan langsung dimakamkan di area pinggir, bekas lokasi penataan sejak Jumat (2/8) pekan lalu.

Djauhar menjelaskan, TPU Prumpung ini memiliki luas  4,7 hektare. Dari luas lahan tersebut, saat ini kondisi eksisting terdapat 20.173 petak makam.

"Penataan juga untuk maksimalkan area makam,"  tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7973 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6787 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1773 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1542 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1460 personFakhrizal Fakhri