Besok, 218 PKL di Palmeriam Ditertibkan
Sebanyak 218 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Palmeriam, Kecamatan Matraman akan ditertibkan Rabu (12/8) besok. Selain melanggar Peraturan (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, PKL tersebut juga telah disediakan tempat berdagang di PD Pasar Jaya Palmeriam
Mereka minta untuk penertiban dilakukan setelah Lebaran. Sudah kami beri kelonggaran untuk mereka cari uang pulang kampung
Kepala Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Agus Sadiki mengatakan, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 190 petugas gabungan untuk melakukan penertiban besok.
"Jika digabung unsur tiga pilar sekitar 300-an. Ini permintaan bantuan dari pak camat. Keberadaan mereka di atas badan jalan, mengganggu lalu lintas, sehingga warga dan pengguna jalan mengeluh," kata Agus, Selasa (11/8).
Lapak PKL Jalan Mahoni DitertibkanDikatakan Agus, pihak kecamatan sudah melakukan sosialisasi dengan para pedagang di kantor Kelurahan Palmeriam. Peringatan pun sudah dilayangkan sejak bulan puasa lalu. Namun, sampai sekarang pedagang masih bertahan di lokasi dan berjualan di badan jalan.
"Sudah sebelum puasa kita berikan peringatan. Kita juga lakukan tatap muka, diundang kecamatan di kantor kelurahan, dihadiri semua SKPD. Mereka minta untuk penertiban dilakukan setelah Lebaran. Sudah kami beri kelonggaran untuk mereka cari uang pulang kampung," kata Agus.
Ditambahkan Agus, sekitar 22 dari 218 pedagang merupakan pedagang mebel, rencananya mereka akan menempati lokasi berdagang di daerah Pulogadung.