You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, 218 PKL di Palmeriam Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Besok, 218 PKL di Palmeriam Ditertibkan

Sebanyak 218 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Palmeriam, Kecamatan Matraman akan ditertibkan Rabu (12/8) besok. Selain melanggar Peraturan (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, PKL tersebut juga telah disediakan tempat berdagang di PD Pasar Jaya Palmeriam

Mereka minta untuk penertiban dilakukan setelah Lebaran. Sudah kami beri kelonggaran untuk mereka cari uang pulang kampung

Kepala Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Agus Sadiki mengatakan, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 190 petugas gabungan untuk melakukan penertiban besok.

"Jika digabung unsur tiga pilar sekitar 300-an. Ini permintaan bantuan dari pak camat. Keberadaan mereka di atas badan jalan, mengganggu lalu lintas, sehingga warga dan pengguna jalan mengeluh," kata Agus, Selasa (11/8).

Lapak PKL Jalan Mahoni Ditertibkan

Dikatakan Agus, pihak kecamatan sudah melakukan sosialisasi dengan para pedagang di kantor Kelurahan Palmeriam. Peringatan pun sudah dilayangkan sejak bulan puasa lalu. Namun, sampai sekarang pedagang masih bertahan di lokasi dan berjualan di badan jalan.

"Sudah sebelum puasa kita berikan peringatan. Kita juga lakukan tatap muka, diundang kecamatan di kantor kelurahan, dihadiri semua SKPD. Mereka minta untuk penertiban dilakukan setelah Lebaran. Sudah kami beri kelonggaran untuk mereka cari uang pulang kampung," kata Agus.

Ditambahkan Agus, sekitar 22 dari 218 pedagang merupakan pedagang mebel, rencananya mereka akan menempati lokasi berdagang di daerah Pulogadung.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati