You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Januari-Agustus, PTK Kepulauan Seribu Layani 631 Pemohon
.
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

PTK di Kepulauan Seribu Layani 631 Pemohon Selama Januari-Agustus 2024

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah menerima 631 permohonan perizinan dan non-perizinan dalam periode Januari hingga Agustus 2024.

Telah kami proses 

Kepala UP PM-PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, ratusan permohonan tersebut merupakan total saat Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) atau jemput bola di pulau berpenduduk di enam kelurahan di Kepulauan Seribu.

"Permohonan itu telah kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Kamis (22/8).

Beri Kemudahan WP, Tempat Pelayanan Terpadu Terintegrasi Pertama di Jakarta Diresmikan

Erwin menjelaskan, dalam periode Januari-Agustus 2024, permohonan didominasi kebutuhan non-perizinan, seperti, pembuatan berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan jumlah mencapai 82 pemohon.

Kemudian, layanan bidang perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu berjumlah 105 pemohon, layanan Dukcapil sebanyak 121 pemohon, layanan imigrasi pembuatan paspor 111 pemohon, dan layanan penerbitan sertifikat aset mencapai 34 pemohon.

Selanjutnya, permohonan terkait keadministrasian Pengadilan Agama sejumlah 22 pemohon, layanan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) 78 pemohon, pembuatan Pas Kapal tujuh pemohon, pelayanan pegadaian tujuh pemohon, konsultasi KPKP dan Parekraf empat pemohon, serta layanan BPJS Ketenagakerjaan 24 pemohon.

"Untuk pembuatan perizinan dari PTSP sejumlah 36 pemohon. Mereka umumnya mengajukan permohonan terkait NIB, SKTM, IPTM hingga SIP," bebernya.

Menurut Erwin, layanan jemput bola melalui PTK masih akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun. Layanan ini menjadi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama instansi terkait untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada warga.

"Kira-kira delapan kali lagi kita melakukan layanan PTK, namun itu tergantung permintaan pihak kelurahan dan warga. PTK ini sangat efisiensi membantu warga,"  terangnya.

Sementara itu, Ketua RW 03 Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Ali Kurniawan, mengapresiasi  UP PM-PTSP Kepulauan Seribu yang telah membuat inovasi dan terobosan melalui PTK. Sebab, Layanan ini sangat membantu masyarakat, terlebih bagi mereka yang sibuk bekerja dan beraktivitas sebagai nelayan.

"Di Pulau Sabira sudah digelar sebanyak dua kali. Layanan ini mudah dan cepat, warga bisa mengurus sendiri berbagai kebutuhan perizinan dan non-perizinan, tidak perlu lewat calo," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3650 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye890 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye873 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye836 personNurito