You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Progres Penataan Kawasan TW 3 Kelurahan Cikini Capai 80 Persen
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Penataan Jalan Cikini VIII Rampung Akhir Bulan Ini

Penataan kawasan Jalan Cikini VIII, RT 06/01 Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, saat ini progresnya telah mencapai 80 persen. Pekerjaan yang dilakukan sejak Juli lalu itu, ditarget selesai akhir September ini.

"Kami coba tata agar lebih bersih, indah dan nyaman."

Menurut Lurah Cikini, Nur Komariah, kawasan sepanjang 200 meter ini ditata karena sebelumnay kerap dijadikan area parkir dan tempat pembuangan sampah liar. Sehingga terkesan kumuh dan tak sedap dipandang mata.

"Kami coba tata agar lebih bersih, indah dan nyaman. Selama ini, area tersebut kumuh dan semrawut dan kerap dikeluhkan warga," tuturnya, Rabu (4/9).

Penataan Kawasan di Jalan Kamboja Ditarget Tuntas 15 September 2024

Dilanjutkan Nur, kegiatan penataan yang dilakukan meliputi pembersihan kawasan, pengecatan, pembuatan mural, penghijauan dan potnisasi .

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kelurahan Cikini, Ruli menambahkan, penataan melibatkan 10 anggota PPSU dibantu Satgas Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH), Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Sumber Daya Air (SDA), serta Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat.

"Porgresnya sudah sekitar 80 persen. Target kami, penataan triwulan ketiga ini rampung September," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10333 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1319 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1234 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1206 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye961 personBudhi Firmansyah Surapati