You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Pelanggar Tibum Didenda Hingga Rp 400 Ribu
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Puluhan Pelanggar Tibum Didenda Hingga Rp 400 Ribu

Sebanyak 78 warga yang terjaring operasi yustisi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/8). Para pelanggar dikenai sanksi denda bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Total uang denda yang terkumpul mencapai Rp 11.400.000.

Para pelanggar dikenakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, ke-78 warga pelanggar tibum terjaring operasi yustisi yang digelar Senin (10/8) dan Selasa (11/8) di sejumlah titik di Jakarta Timur.

Sayangnya, dari 78 pelanggar tibum, 33 orang diantaranya tidak hadir sehingga langsung diputus bersalah dalam persidangan verstek. Mereka yang terjaring antara lain pedagang kaki lima (PKL), wanita pekerja seks komersial (PSK) dan pemilik panti pijat tradisional.

5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring

"Para pelanggar dikenakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Hartono.

Dikatakan Hartono, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dikenal rawan pelanggaran ketertiban. Seperti kawasan Jatinegara, sekitar Taman Mini Indonesia Indah dan Jalan Raya Bogor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2043 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1014 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye910 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye907 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye790 personFakhrizal Fakhri