Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Jakbar Capai 70,66 Persen
Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat terus menggenjot penerimaan pajak daerah tahun 2024 yang ditarget sebesar Rp 7.587.129.037.000.
"Dari target yang ditetapkan, hingga saat ini sudah terealisasi Rp 5.361.264.151.802,"
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Rusdian mengatakan, target pajak daerah tersebut berasal dari 12 jenis pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), BPHTB, PBBKB, Hiburan, Hotel, Parkir, Pajak Air Tanah (PAT), PBB P2, PJJ, Reklame dan Restoran.
“Dari target yang ditetapkan, hingga saat ini sudah terealisasi Rp 5.361.264.151.802 atau sudah mencapai 70,66 persen," ujar Rusdian, Senin (30/9).
Penerimaan Pajak Daerah di Jaksel Sudah Mencapai Rp 10,55 TriliunDikatakan Rusdian, secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah di Jakarta Barat, sudah bagus.
“Dengan kerja sama yang baik dengan pihak terkait serta berkat arahan Wali Kota Jakarta Barat, kami optimistis realisasi penerimaan pajak daerah Jakarta Barat dapat melebihi target yang ditetapkan,” tandasnya.