You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPTSP Layani One Day Service 8 Jenis Perizinan
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

BPTSP Layani One Day Service 8 Jenis Perizinan

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menerapkan sistem pelayanan selesai satu hari atau one day service (ODS). Layanan ekstra cepat itu berlaku untuk delapan jenis perizinan.

Layanan one day service ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu di kantor PTSP kecamatan dan kota, namun secara resmi baru diluncurkan 18 Agustus mendatang

Kepala BPTSP DKI, Edy Junaedi menjelaskan, kedelapan jenis perizinan tersebut adalah Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, Izin  Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum‎,  Izin Operasional Angkutan Umum, Izin Usaha Jasa Konstuksi (IUJK), Legalisasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), Izin Rekomendasi Penelitian, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA).

"Layanan one day service ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu di kantor PTSP kecamatan dan kota, namun secara resmi baru diluncurkan 18 Agustus mendatang. Rencananya Gubernur DKI yang akan meresmikannya di PTSP Pasar Minggu," kata Edy, Rabu (12/8).

BPTSP DKI Terus Tingkatkan Pelayanan

Menurut Edy, khusus PTSP tingkat kota, layanan one day service baru berlaku untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Rekomendasi Penelitian.

Sedangkan PTSP tingkat kecamatan antara lain melayani one day service untuk  SIUP mikro atau kecil, Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA), Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dan IMB Rumah Tinggal.

Sementara layanan one day service tingkat kelurahan diantaranya Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Surat Izin Praktek (SIP) Dokter Gigi dan Kartu Pencari Kerja.

"Melalui layanan ODS ini waktu pengurusan izin dari yang semula empat sampai 20 hari menjadi satu hari," tegas Edy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4130 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1446 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik