You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Satpol PP DKI Tindak Partisipan Illegal di HBKB Sudirman-Thamrin
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP DKI Tindak Partisipan Illegal di HBKB Sudirman - Thamrin

Satpol PP DKI Jakarta menertibkan kegiatan partisipan tanpa izin saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (27/10). Hasilnya, kegiatan produsen salah satu minuman di kawasan Bundaran HI, saat HBKB dihentikan petugas.

"Selanjutnya mereka akan diproses sesuai ketentuan,"

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R M Tamo Sijabat mengatakan, kegiatan partisipan itu dibubarkan lantaran belum terdaftar dalam perizinan partisipan kegiatan HBKB. Kegiatan juga dinilai sangat mengganggu arus mobilitas masyarakat yang beraktivitas di sekitar Bundaran HI.

"Pihak penyelenggara kegiatan, beserta pihak terkait lain sudah diperiksa indentitasnya. Untuk selanjutnya mereka akan diproses sesuai ketentuan," ujar Tamo.

Satpol PP Tegaskan HBKB Diperuntukkan bagi Kegiatan Olahraga, Lingkungan Hidup, dan Seni Budaya

Tamo menjelaskan, kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi atau mengadakan acara saat pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai Dinas Perhubungan sesuai Kepgub No 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.

Menurutnya, pemanfaatan kegiatan HBKB merujuk pada Pergub 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB. Dalam Pasal 7 aturan itu dijelaskan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Kemudian dalam ayat 2 pasal yang sama ditegaskan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Sedangkan dalam pasal 9 mengatur persyaratan untuk partisipan yang berkegiatan di area HBKB.

"Kami imbau masyarakat untuk memahami dan tetap mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik pada saat pelaksanaan HBKB, seperti mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan melalui website hbkb.jakarta.go.id," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1718 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1423 personFolmer
  3. Andika Wisnuadji Resmi Jadi Legislator DPRD DKI Gantikan Misan Samsuri

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1163 personDessy Suciati
  4. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye976 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye963 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik