You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP DKI Jakarta, Kegiatan Olahraga, Lingkungan Hidup, Seni Budaya
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Satpol PP Tegaskan HBKB Diperuntukkan bagi Kegiatan Olahraga, Lingkungan Hidup, dan Seni Budaya

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sebagai ruang publik bagi seluruh masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menegaskan, HBKB diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, lingkungan hidup, dan seni budaya.

Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub No 12 Tahun 2016

"Pemanfaatan kegiatan HBKB tersebut tentunya merujuk pada Pergub No 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB, perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur No. 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB,” ujar Arifin, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (4/3).

Lebih lanjut, ia menegaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.

BBPOM DKI Edukasi Pengunjung HBKB di Jakut 

"Kami (Satpol PP) siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat. Namun, waktu, lokasi yang dipilih, dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," sambung Arifin.

Sehingga, lanjut Arifin, petugas mengimbau agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai.

"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), yakni untuk menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dilakukan juga untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat lain saat HBKB berlangsung," tandas Arifin.

Arifin pun mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik, terutama pada saat pelaksanaan HBKB. Apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan saat HBKB, dapat mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan, melalui website hbkb.jakarta.go.id.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye8516 personAnita Karyati
  2. 183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

    access_time12-05-2026 remove_red_eye2460 personAnita Karyati
  3. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1420 personDessy Suciati
  4. Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

    access_time14-05-2026 remove_red_eye1255 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

    access_time12-05-2026 remove_red_eye1174 personDessy Suciati