Satpol PP DKI Tindak Partisipan Illegal di HBKB Sudirman - Thamrin
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan kegiatan partisipan tanpa izin saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan
Sudirman-Thamrin, Minggu (27/10). Hasilnya, kegiatan produsen salah satu minuman di kawasan Bundaran HI, saat HBKB dihentikan petugas."S elanjutnya mereka akan diproses sesuai ketentuan,"
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R M Tamo Sijabat mengatakan, kegiatan partisipan itu dibubarkan lantaran belum terdaftar dalam perizinan partisipan kegiatan HBKB. Kegiatan juga dinilai sangat mengganggu arus mobilitas masyarakat yang beraktivitas di sekitar Bundaran HI.
"Pihak penyelenggara kegiatan, beserta pihak terkait lain sudah diperiksa indentitasnya. Untuk selanjutnya mereka akan diproses sesuai ketentuan," ujar Tamo.
Satpol PP Tegaskan HBKB Diperuntukkan bagi Kegiatan Olahraga, Lingkungan Hidup, dan Seni BudayaTamo menjelaskan, kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi atau mengadakan acara saat pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai Dinas Perhubungan sesuai Kepgub No 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.
Menurutnya, pemanfaatan kegiatan HBKB merujuk pada Pergub 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB. Dalam Pasal 7 aturan itu dijelaskan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.
Kemudian dalam ayat 2 pasal yang sama ditegaskan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Sedangkan dalam pasal 9 mengatur persyaratan untuk partisipan yang berkegiatan di area HBKB.
"Kami imbau masyarakat untuk memahami dan tetap mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik pada saat pelaksanaan HBKB, seperti mengajukan pemberitahuan pendaftaran diri sebagai partisipan kegiatan melalui website hbkb.jakarta.go.id," tandasnya.