You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ular Sanca Berhasil Dievakuasi Petugas dari Kolong Mobil Warga
photo Nurito - Beritajakarta.id

Petugas Evakuasi Sanca dari Kolong Mobil Warga

Tim Rescue Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Senin (11/11) dini hari tadi, berhasil mengevakuasi seekor ular Sanca sepanjang tiga meter dari kolong mobil warga di Jalan Asri I RT 02/05 no.14 B Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung.

'Proses penangkapan hanya membutuhkan waktu 12 menit"

Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat.Jakarta Timur, Abdul Wahid mengatakan, penemuan ular ini bermula saat pemilik  rumah curiga mendengar suara di kolong mobilnya. Saat dicek ternyata ada seekor ular Sanca sedang merayap. Karena tak berani menangkapnya, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas pemadam kebakaran.

"Ular tersebut saat diamankan berada di bawah kolong mobil milik warga. Tidak ada perlawanan saat ular tersebut akan diamankan," kata Wahid.

Pohon Tumbang di Jl RA Fadillah Berhasil Dievakukasi Petugas

Menurut Wahid, untuk mengamankan ular tersebut pihaknya mengerahkan dua personel rescue

"Proses penangkapan hanya membutuhkan waktu 12 menit,' imbuh Wahid.

Tri (38), pemilik mobil ini, mengapresiasi kerja cepat petugas merespon permohonan bantuan warga.

"Saya ucapkan terimakasih kepada petugas Gulkarmat. Cepat merespon dan membantu kami," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7936 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6770 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1761 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1531 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1448 personFakhrizal Fakhri