You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Sudinsos Jaktim Berikan Bantuan Penyintas Kebakaran Susukan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudinsos Jaktim Bantu Kebutuhan Dasar Penyintas Kebakaran Susukan

Suku Dinas Sosial Jakarta Timur memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyintas kebakaran di Jalan Haji Jusin, RT 04/01, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.

Sesuai dengan kebutuhan warga

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Flora Magdalena mengatakan, bantuan yang sudah didistribusikan terdiri dari, beras, mi instan, minyak goreng, kecap manis, sarden, biskuit, dan air mineral.

"Kami juga sudah menyerahkan bantuan lainnya seperti, selimut, mukena, baju koko, sajadah, kain sarung, celana, pakaian dalam, dan daster," ujarnya, Minggu (1/12).

Personel Gulkarmat Bersihkan Lumpur Sisa Genangan di Cililitan

Flora menjelaskan, kebutuhan bantuan warga tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak kelurahan setempat.

"Kita suplai bantuan sesuai dengan kebutuhan warga. Kalau perlu ada penambahan kami siapkan," tandasnya.

Untuk diketahui, peristiwa kebakaran di Jalan Haji Jusin terjadi pada Sabtu (30/11), pukul 19.24 WIB.

Untuk memadamkan si jago merah yang menghanguskan satu rumah warga tersebut diserahkan 24 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelesaian Jakarta Timur dengan enam unit mobil pemadam.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11407 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati