You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Samsat Jaktim Berikan Layanan Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
photo Nurito - Beritajakarta.id

Warga Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sinar matahari belum terlalu garang menyinari bumi, jarum jam baru menunjukkan pukul 07.15. Kamis (12/12) pagi itu, Warsito (43), sudah duduk dideratan bangku ruang Kantor Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Kota Jakarta Timur di Jalan Raya DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.

"Lumayan gak ada sanksi denda kalau bayar sekarang,"

Warga Jalan Jeruk, Kelurahan Utan Kayu Utara ini, mengaku sengaja datang pagi untuk membayar pajak sepeda motornya yang sudah telat dua tahun.

 

Sekretaris Komisi C Dukung Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

"Mumpung ada penghapusan denda, jadi saya ingin bayar pajak motor sekarang," ucap penjual bakso ini.

Kebijakan penghapusan sanksi denda adminitrasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 hingga 31 Desember 2024, dimanfaatkan juga oleh Welly (38), warga Rawamangun. Pria yang bekerja sebagai tenaga administrasi pada salah satu kantor swasta ini mengaku, sudah tiga tahun menunggak pajak mobilnya.

"Lumayan gak ada sanksi denda kalau bayar sekarang," tukasnya.  

Ruslan (43), warga Jalan Otista iII, Cipinang Cempedak, Jatinegara, mengaku sangat senang adanya program penghapusan sanksi  denda administrasi tersebut. Dia mengungkapkan, hanya membayar pajak pokok sepeda motornya selama dua tahun sebesar Rp 331.600 tanpa denda.

"Program ini sangat membantu masyarakat karena dibebaskan dari bayar sanksi denda administrasi," tuturnya.

Tingginya animo masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor ini, diakui Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Kota Jakarta Timur, Alberto Ali.

Menurut Albert, sejak program ini digulirkan awal Desember lalu, pendapatn pajak mengalami peningkatan 10 hingga 20 persen. Jika sebelumnya hanya sekitar Rp 6 - 7 miliar. Saat ini, pendapatan pajak dari kendaraan bermotor itu mencapai Rp 7 - 11 miliar.

"Dengan program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja," jelas Albert.

Albert optimis, target pendatapan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun ini sebesar Rp 3,043 triliun dapat terealisasi.

"Hingga 9 Desember kemarin, realisasinya mencapai Rp 2,82 triliun atau 92,67 persen. Kami optimis capaian target 100 persen bisa direalisasikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5572 personNurito
  2. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye5523 personDessy Suciati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye2034 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2008 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1776 personAnita Karyati