150 Peserta Ikut Sosialisasi Pergub Baru PKK
Sebanyak 150 peserta mengikuti sosialisasi Pergub No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Provinsi Jakarta No 748 serta 750 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Senin (16/12). Kegiatan yang digelar di Gedung Blok C ini dibuka Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah.
"Tim Penggerak PKK juga akan mendapatkan kenaikan biaya operasional,"
Iin mengatakan, dengan diterbitkannya dua keputusan gubernur ini akan menambah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki pengurus Tim Penggerak PKK dalam menjalankan peran pemberdayaan masyarakat. Selain itu, struktur kepengurusan TP PKK juga menjadi lebih efektif dan efisien.
"Nantinya para pengurus Tim Penggerak PKK juga akan mendapatkan kenaikan biaya operasional sesuai yang diatur pada Keputusan Gubernur Nomor 750 Tahun 2024," kata Iin.
Iin: Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas Cegah HIV/AIDSDengan adanya perubahan struktural dan kenaikan biaya operasional tersebut,lanjut Iin, maka akan bertambah tanggung jawab yang harus diselesaikan. Mereka juga harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ditambahkan Iin, nantinya perwakilan dari Seksi Kesra Kecamatan maupun Kelurahan akan melakukan sosialisasi kepada para kader TP PKK. Agar ke depannya dua pergub itu dapat diimplementasikan di masyarakat. Setidaknya tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana APBD DKI tersebut.
Disebutkan, ke 150 peserta yang hadir ini merupakan perwakilan dari pengurus PKK di 10 kecamatan, 65 kelurahan dan Kasi Kesra dari 10 kecamatan serta 65 kelurahan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Yudano dari Dinas PPAPP DKI Jakarta dan Neni Sekretaris Tim Penggerak PKK DKI Jakarta.