You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Genangan di Sebagian Besar Wilayah Jakarta Surut
photo Doc - Beritajakarta.id

Genangan di Jakarta Surut Total

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menginformasikan bahwa seluruh genangan akibat hujan deras pada 28–29 Januari 2025 telah surut total.

"Memastikan saluran air berfungsi dengan baik,"

Berdasarkan laporan yang diperoleh hingga Jumat (31/1) pukul 21.00 WIB, tidak ada lagi genangan yang tersisa di wilayah Jakarta.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, surutnya genangan berkat kerja sama berbagai instansi, termasuk Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur masyarakat seperti RT/RW dan tokoh masyarakat.

BPBD DKI Catat 1.810 Bencana Terjadi Sepanjang 2024

“Mereka menggunakan pompa mobile dan memastikan saluran air berfungsi dengan baik,” ujar Isnawa, Sabtu (1/2).

Ia menyampaikan, meski genangan telah surut, masih ada 134 warga dari 57 KK di Kelurahan Cengkareng Barat yang bertahan di posko pengungsian di Masjid An Nur.

“Beberapa di antara mereka mulai membersihkan rumah, tetapi masih ada yang menginap di tenda pengungsian dan diperkirakan baru kembali ke rumah masing-masing besok,” tandasnya.

BPBD DKI Jakarta mengimbau warga tetap waspada terhadap potensi genangan susulan dan segera menghubungi layanan darurat 112 jika diperlukan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7630 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5166 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1563 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1416 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri