You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Rekrut 1.652 PPSU dengan Syarat Bisa Baca Tulis
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam waktu dekat akan membuka lowongan pekerjaan tenaga Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan.

"Dari awal kita mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian."

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan, ada sekitar 1.652 posisi petugas PPSU yang belum terisi di berbagai kelurahan se-DKI Jakarta. Untuk menjjadi PPSU, syaratnya cukup bisa membaca dan menulis serta memilki KTP DKI.

Dijelaskan Rano, kebijakan soal persyaratan PPSU tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 tahun 2025 tentang Pedoman Teknis PPSU Tingkat Kelurahan.

Wagub Gelar Silaturahmi dengan Jurnalis Balkoters

"Dari awal kita mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian. Pak Gubernur sudah tandatangani Keputusan Gubernur -nya dan segera dimulai," ujar Rano, Rabu (9/4).

Dengan terbitnya aturan baru itu, menurut Rano, secara otomatis Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Proses penerimaan itu akan dilakukan melalui kelurahan. Nantinya, jumlah penerimaan PPSU setiap kelurahan disesuaikan jumlah kebutuhan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1155 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1141 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye902 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye871 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye827 personBudhi Firmansyah Surapati