Sudin KPKP Jakbar Minta Pedagang Pastikan Kesehatan Hewan Kurban
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat akan terus memastikan agar hewan kurban yang dijual pedagang dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat.
"Memastikan label kesehatan hewan"
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, pengawasan pedagang hewan kurban terus diintensifkan.
Menurutnya, penjual hewan kurban yang ingin berdagang di Jakarta Barat harus mendapatkan rekomendasi terkait pengasuhan hewan kurban ke pemerintah daerahnya masing-masing.
66 Kilogram Organ Hati Hewan Kurban di Jakbar Dimusnahkan"Setelah itu, mereka juga harus mengajukan rekomendasi pengeluaran kepada Pejabat Otoritas Veteriner dari daerah asal," ujarnya, Kamis (8/5).
Novi menjelaskan, pedagang hewan kurban juga diminta untuk mengajukan surat kesehatan, keterangan kesehatan hewannya dari dokter hewan di daerah asalnya.
Ia menambahkan, jika sudah dinyatakan sehat dan siap dibawa ke Jakarta, pedagang harus memasukkan data-data tersebut ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan (iSIKHNAS) yang digunakan untuk melacak dan mengontrol pemotongan hewan kurban di Indonesia.
"Kami juga akan memeriksa langsung ke lapangan atau tempat penampungan. Apabila surat keterangan kesehatan hewannya ada, maka kami tukar dengan SKKH yang dari kami," ungkapnya.
Ia berharap, dengan dilakukannya pemantauan terkait administrasi ini, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban dapat terjamin.
"Saya meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan label kesehatan hewan
sebelum membelinya," ajaknya.Novy menegaskan, pedagang hewan kurban nantinya juga harus menaati aturan untuk tidak menjual hewan kurban di area terlarang atau di fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Sudah ada aturannya, jadi mohon diikuti dengan baik. Kami akan melakukan pemantauan dengan rutin," tandasnya.