24 Motor Pelanggar Parkir di Cilandak Ditindak
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (15/5), menindak 24 sepeda motor yang parkir di atas trotoar di Jalan Kaimun, Cilandak Barat.
"Semoga ini dapat meningkatkan kesadaran warga terkait aturan perparkiran,"
Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing mengatakan, seluruh sepeda motor ini dikenakan sanksi angkut jaring dan selanjutnya ditilang melalui BAP Kepolisian.
Menurutnya, operasi parkir liar dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pengendara yang membandel memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang.
Trotoar di Kawasan Kantor Wali Kota Jakbar Disterilkan dari PKL dan Parkir Liar"Semoga ini dapat meningkatkan kesadaran warga terkait aturan perparkiran
guna menjaga kondusifitas wilayah," ucapnya.Sementara itu, salah satu warga Cilandak Barat, Akbar (34), mengapresiasi jajaran Sudin Perhubungan Jaksel yang cepat merespon keluhan warga soal praktik parkir liar di wilayahnya.
Dia mengaku, selama ini agak khawatir melintas di atas trotoar karena terhalang sepeda motor yang parkir.
"Kami apresiasi tindakan petugas, karena ini bisa menciptakan lingkungan yang aman dan tertata," tandasnya.