Tak Berizin, 15 Tempat Hiburan di Jakpus Terancam Ditutup
Lantaran tak memiliki izin, sebanyak 15 tempat hiburan di Jakarta Pusat terancam ditutup. Surat rekomendasi penutupan tempat hiburan tersebut sudah diusulkan Sudin Pariwisata Jakarta Pusat ke Dinas Pariwisata DKI.
Karena tak memiliki izin, ke 15 tempat hiburan itu kita usulkan ke dinas agar ditutup
Kepala Seksi Pembinaan, Sudin Pariwisata Jakarta Pusat, Ahmad Surya mengatakan, saat dilakukan pembinaan, 15 tempat hiburan tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin operasionalnya. Bahkan, ada yang tak memiliki izin sama sekali. Sehingga pihaknya menganjurkan agar pengelola tempat hiburan ini untuk mengurus izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sayangnya, setelah batas waktu yang ditentukan pengelola tersebut tak juga mengurus izin.
"Karena tak memiliki izin, 15 tempat hiburan itu kita usulkan ke dinas agar ditutup. Surat rekomendasi penutupan sudah dikirim 3 hari lalu," ujar Surya, Jumat (21/8).
Ahok Minta Semua Tempat Hiburan Bebas NarkobaMenurut Surya, untuk mengetahui ada atau tidaknya izin tempat hiburan, pihaknya rutin melakukan monitoring ke lapangan. Biasanya, dilakukan dua kali dalam satu minggu dengan menurunkan 16 petugas. Jika dalam monitoring ditemukan tempat hiburan yang izin operasionalnya kadaluarsa, pihaknya langsung mengusulkan agar pihak terkait memperpanjang masa izinnya di PTSP. Namun jika tetap membandel maka diusulkan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya.
Di Jakarta Pusat, saat ini terdapat 1.153 tempat hiburan dari berbagai jenis. Antara lain 45 griya pijat, 3 klub malam, 87 musik hidup, 27 diskotek, 42 bola sodok, 164 rumah makan, 260 restauran, 112 bar dan sejumlah tempat hiburan lainnya. Dari 1.153 tempat hiburan itu, sejauh ini yang sudah dilakukan pembinaan ada 350-an. Yakni didatangi untuk sosialisasi mengenai perizinannya.
-
Pemprov DKI Segel Karaoke Inul Vizta
access_timeSelasa, 14 Juli 2015 17:26 WIB
remove_red_eye6333 personRio Sandiputra -
Monitoring Tempat Hiburan di Kelapa Gading Diintensifkan
access_timeJumat, 03 Juli 2015 13:37 WIB
remove_red_eye2143 personSuparni