Pemkot Jakpus Inventarisir Pengembang Pemegang SIPPT
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Rabu (28/5), menginventarisir pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang belum memenuhi kewajibannya menyerahkan lahan fasos-fasum.
"Kami akan berupaya maksimal menagih kewajiban fasos fasum dari pengembang,"
Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengatakan, pihaknya mengundang pengembang pemegang SIPPT yang belum memenuhi kewajibannya untuk mengetahui kendala apa yang mereka hadapi agar dapat ditemukan solusinya.
Menurut Denny, lahan fasos-fasum yang diserahkan pengembang pemegang SIPPT akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, karena wilayah Jakarta Pusat tidak memiliki lahan besar.
Arifin Tandatangani Penyerahan Lahan Kewajiban Pengembang Pusat Grosir Metro Tanah Abang"Kami akan berupaya maksimal menagih kewajiban fasos fasum dari pengembang
yang belum diserahkan kepada Pemprov DKI," tukasnya.Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PLH) Kota Jakarta Pusat, Martua Sitorus menjelaskan, dari 127 pengembang yang menerima SIPPT, hingga saat ini ada 73 yang belum menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos fasum.
Dia mengungkapkan, dari 72 pengembang pemegang SIPPT ada 24 yang belum merespon surat penaghian, sembilan pengembang sedang proses pemenuhan kewajiban, sembilan belum melakukan penggologan lahan, empat sudah beralih kepemilikan dan sebagainya.
Sementara, pengembang telah merampungkan penyerahan fasos fasum ada 28 dan 26 pemegang SIPPT lainnya masih proses perbaikan BAST.
"Kami gencar melakukan penagihan kepada 72 pemegang SIPPT yang hingga saat ini belum menyerahkan lahan fasos fasum," tegasnya.