You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Sekolah Swasta Jadi Pilot Project, Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Pendidikan Gratis
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Pendidikan Gratis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

"Jakarta sudah mempunyai program pilot project 40 sekolah swasta,"

Ia menyebut, Jakarta saat ini telah menjalankan proyek percontohan atau pilot project program sekolah gratis di 40 sekolah swasta.

"Karena ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebenarnya Jakarta sudah mempunyai program pilot project 40 sekolah swasta," ujar Pramono di Lippo Mall Nusantara, Jalan Jenderal Sudirman, Kav 50, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Munjirin Dukung Pelajar Diedukasi PHBS

Dengan adanya proyek percontohan ini, Pramono meyakini bisa mempercepat pelaksanaan pendidikan gratis di Jakarta yang telah diputuskan oleh MK. Menurut dia, Jakarta memiliki keunggulan dalam sumber daya manusia dan kemandirian finansial untuk mewujudkan pendidikan gratis.

“Kenapa Jakarta bisa terpenuhi? Karena memang di Jakarta pertama SDM-nya ada, kedua aspek finansialnya juga bisa mandiri," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti masalah penahanan ijazah yang kerap terjadi di sekolah swasta yang menurutnya akan teratasi dengan adanya program pendidikan gratis.

"Yang paling penting adalah supaya tidak ada lagi misalnya ijazah-ijazah yang tertahan ini kan hampir semuanya, 6.652 itu sekolah swasta semua," kata Pram.

Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya. Pemenuhan pendidikan bagi anak-anak Jakarta ini, kata dia, merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

"Itu menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini adalah Pemerintah Jakarta," katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5), negara diwajibkan menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6842 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6316 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1436 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1408 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1335 personAldi Geri Lumban Tobing