You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kawasan Pasar di Jakarta Utara Diminta Kelola Sampah Secara Mandiri
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pasar Jaya Teluk Gong Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara telah meminta pengelola pasar, baik yang dikelola pemerintah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah mandiri sebagaimana di Pasar Jaya Teluk Gong.

"Bank sampah untuk mengelola sampah anorganik"

Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Edy Mulyanto mengatakan, sebagai percontohan, Pasar Jaya Teluk Gong telah menerapkan beberapa sistem pengelolaan sampah mandiri melalui komposting dan budi daya maggot (larva Black Soldier Fly/BSF) untuk penanganan sampah organik.

"Pasar Jaya Teluk Gong juga sudah ada bank sampah untuk mengelola sampah anorganik. Sejauh ini sudah berjalan dengan baik, meskipun masih ada yang kurang yaitu pemilihan sampah dari para tenant," ujarnya, Rabu (16/7).

Pemprov DKI Perkuat Kerja Sama Lintas Daerah Atasi Polusi Udara

Edy menjelaskan, pengelola pasar maupun tenant pasar terus diminta untuk mengelola sampah secara mandiri dari sumbernya. Hal ini, sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang.

Menurutnya, kawasan pasar merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar di wilayah perkotaan, sehingga pihak pasar juga harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan sampah secara mandiri.

"Pengelolaan sampah tidak bisa bergantung pada TPST Bantar Gebang, tapi harus dimulai dari hulu, salah satunya kawasan pasar. Pengelolaan sampah di hulu ini yang merupakan tanggung jawab bersama," terangnya.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah di kawasan sudah ada diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Menurutnya, ada 30 unit pasar di Jakarta Utara yang masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena belum melakukan penanganan sampah dengan baik.

"Rinciannya  ada 27 unit pasar milik BUMD dan tiga unit swasta. Pengelolaan telah kami undang dan berikan pengarahan sesuai dengan perintah Pak Menteri. InsyaAllah pekan ini kami bersama Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LH RI akan mengundang mereka kembali," bebernya.

Edy optimistis, apabila pengelolaan sampah dari hulu sudah berjalan optimal, maka timbulan sampah di Jakarta dapat diminimalisir. Untuk itu seluruh masyarakat, khususnya di Jakarta Utara harus menerapkan Kurangi, Pilah, dan Olah sampah (KuPiLa) dari sumbernya.

"Kami akan terus melakukan pengawasan hingga sosialisasi di semua wilayah untuk menciptakan model tata kelola limbah rumah tangga dan pasar yang optimal," tuturnya.

Sementara itu, Menteri LH RI, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, verifikasi lapangan terhadap 30 unit pasar di Jakarta Utara sudah diselesaikan.

"Sebanyak 30 unit pasar itu nantinya diberikan waktu satu bulan atau 30 hari untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah," benernya.

Ia menuturkan, sampah menjadi tanggung jawab bersama dan sebenarnya pengelolaan sampah ini tidak rumit. Namun, dibutuhkan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk mengurangi volume sampah di Jakarta.

"Sampah ini bisa kita pilah dan olah, lalu bisa dijual. Dapat menjadi sumber penghasilan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2938 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1175 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1158 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye895 personFakhrizal Fakhri
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye849 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik