You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jaktim Cat Marka Jalan Sepanjang 8,82 Kilometer
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudinhub Jaktim Cat Marka Jalan Sepanjang 8,82 Kilometer

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur sudah melakukan pengecatan ulang marka jalan sepanjang 8,82 kilometer yang tersebar di sejumlah lokasi.

"Tahun ini targetnya sepanjang 10,2 kilometer"

Kepala Seksi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Benhard Tobing mengatakan, pengecatan ulang marka jalan tersebut sudah dimulai sejak Maret 2025.

"Tahun ini targetnya sepanjang 10,2 kilometer," ujarnya, Rabu (23/7).

400 Cermin Cembung Telah Terpasang di Jaktim

Bernhard menjelaskan, pengecatan marka jalan dilakukan pada titik titik yang kondisinya sudah mulai rusak atau kusam.

"Kami lakukan pengecatan ulang marka jalan menggunakan Termoplastik berwarna putih," terangnya.

Menurutnya, pengecatan ulang marka jalan tersebut di katanya dilakukan di Jalan Raya Bina Marga, Jalan Raya Ceger, Jalan Mabes Hankam, Jalan Bunga Palmeriam, dan Jalan Ahmad Dahlan.

"Seluruh pengerjaan ditargetkan tuntas pada Agustus mendatang," ungkapnya.

Ia berharap, dengan pengecatan ulang marka jalan tersebut akan membuatmu para penguna jalan lebih merasa aman dan nyaman.

"Marka jalan ini penting sebagai panduan bagi para pengendara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1190 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye983 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye953 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye779 personFakhrizal Fakhri
close