You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/9)
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Biro Hukum DKI Inventarisasi 96 Raperda untuk Propemperda 2026

Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 96 rancangan peraturan daerah (raperda) akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

"Sebagian sudah siap dengan naskah akademik dan draf,"

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha mengatakan, raperda tersebut sudah dikelompokkan berdasarkan progres penyusunannya.

“Dari total 96 raperda, sebagian sudah siap dengan naskah akademik dan draf, sebagian lainnya masih dalam tahap penyusunan,” ujar Sigit saat rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/9).

Lima Raperda Ditarget Rampung hingga Akhir Tahun

Menurutnya, ada 23 raperda yang dinyatakan siap dibahas karena telah dilengkapi naskah akademik dan draf. Raperda tersebut di antaranya Raperda tentang APBD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rumah Susun, Rencana Induk Transportasi, hingga perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjadi Perseroda.

Selain itu, terdapat 12 raperda yang ditargetkan rampung penyusunan naskah maupun drafnya pada tahun ini. Di antaranya Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Ketenagakerjaan, Pemajuan Kebudayaan Jakarta, Transportasi, Penanggulangan Stunting, serta Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Sementara itu, sebanyak tujuh raperda masih berstatus carry over dari Propemperda 2025, antara lain terkait Penyelenggaraan Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok, serta perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten.

“Selain itu, masih ada 54 raperda yang belum memiliki naskah akademik maupun draf,” tambah Sigit.

Ia juga mengungkapkan adanya tiga usulan tambahan dari perangkat daerah yang diajukan belakangan karena dinilai mendesak. Di antaranya yakni Raperda tentang investasi BUMD PT Jakro, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009), serta Raperda tentang Penanggulangan Stunting dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menunjukkan komitmen dan memberikan pembaruan terkait penyusunan raperda ini, sehingga program legislasi tahun 2026 bisa berjalan sesuai target,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye25763 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1843 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1182 personFolmer
  4. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1156 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1137 personFakhrizal Fakhri