You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Suasana acara pembinaan dan pendampingan pelaku usaha oleh Sudin LH Kepulauan Seribu
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas LH Ingatkan Pelaku Usaha Pentingnya Persetujuan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta mengingatkan setiap pelaku usaha, dari skala besar hingga kecil, supaya wajib memenuhi kewajiban penyusunan Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dalam rangka menegakkan komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan.  

"Agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,”

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan,  Persetujuan Lingkungan bukan sekadar urusan administratif prasyarat terbitnya perizinan berusaha, namun juga bentuk komitmen nyata menjaga kualitas lingkungan hidup dan kebersihan.

"Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,” ungkapnya, Jumat (12/9).

Usaha Kuliner Kecil Didorong Lebih Ramah Lingkungan

Sementara itu, Plt. Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana menambahkan, Persetujuan Lingkungan wajib disusun sebelum terbangun dan beroperasi, agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ia berharap kesadaran pelaku usaha akan pentingnya dokumen lingkungan terus meningkat, sehingga aktivitas usaha di Kepulauan Seribu dapat berjalan selaras dengan kelestarian laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber daya alam.

Sementara, Pengendali Dampak Lingkungan dari Direktorat PDLUK Kementerian Lingkungam Hidup, Vincensia Tasha Devi menjelaskan, tiga jenis persetujuan lingkungan berdasarkan dampaknya, yaitu Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. Penanggung jawab usaha dapat melakukan penapisan secara mandiri berdasarkan kriteria skala dan besaran serta lokasi usaha dan/atau kegiatan.

“Seluruh proses dilakukan di tahap perencanaan dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang dan peraturan,” katanya.

Koordinator Pokja Pengendalian Pencemaran Wilayah Pesisir dan Laut KLH, Djurit Teguh Prakoso menambahkan, usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah, emisi, B3, dan berpotensi mengganggu lalu lintas perlu menyusun Persetujuan Teknis. Contohnya, usaha di Kepulauan Seribu yang membuang limbah ke laut wajib memiliki Pertek Pembuangan Air Limbah ke Laut.

Kemudian, setelah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) selesai dibangun, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan dan menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) jika kualitas air limbahnya memenuhi baku mutu, sebagai bukti bahwa fasilitas tersebut layak beroperasi.

“Langkah ini krusial untuk mencegah pencemaran laut,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye28561 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1538 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1315 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1220 personFolmer