You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Suasana acara pembinaan dan pendampingan pelaku usaha oleh Sudin LH Kepulauan Seribu
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas LH Ingatkan Pelaku Usaha Pentingnya Persetujuan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta mengingatkan setiap pelaku usaha, dari skala besar hingga kecil, supaya wajib memenuhi kewajiban penyusunan Persetujuan Lingkungan (Perling), Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dalam rangka menegakkan komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan.  

"Agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,”

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan,  Persetujuan Lingkungan bukan sekadar urusan administratif prasyarat terbitnya perizinan berusaha, namun juga bentuk komitmen nyata menjaga kualitas lingkungan hidup dan kebersihan.

"Dokumen ini jangan dilihat sebagai beban, tapi justru sebagai panduan agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama di Jakarta,” ungkapnya, Jumat (12/9).

Usaha Kuliner Kecil Didorong Lebih Ramah Lingkungan

Sementara itu, Plt. Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana menambahkan, Persetujuan Lingkungan wajib disusun sebelum terbangun dan beroperasi, agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Ia berharap kesadaran pelaku usaha akan pentingnya dokumen lingkungan terus meningkat, sehingga aktivitas usaha di Kepulauan Seribu dapat berjalan selaras dengan kelestarian laut, ekosistem pesisir, dan kesehatan masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber daya alam.

Sementara, Pengendali Dampak Lingkungan dari Direktorat PDLUK Kementerian Lingkungam Hidup, Vincensia Tasha Devi menjelaskan, tiga jenis persetujuan lingkungan berdasarkan dampaknya, yaitu Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. Penanggung jawab usaha dapat melakukan penapisan secara mandiri berdasarkan kriteria skala dan besaran serta lokasi usaha dan/atau kegiatan.

“Seluruh proses dilakukan di tahap perencanaan dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang dan peraturan,” katanya.

Koordinator Pokja Pengendalian Pencemaran Wilayah Pesisir dan Laut KLH, Djurit Teguh Prakoso menambahkan, usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah, emisi, B3, dan berpotensi mengganggu lalu lintas perlu menyusun Persetujuan Teknis. Contohnya, usaha di Kepulauan Seribu yang membuang limbah ke laut wajib memiliki Pertek Pembuangan Air Limbah ke Laut.

Kemudian, setelah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) selesai dibangun, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan dan menerbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) jika kualitas air limbahnya memenuhi baku mutu, sebagai bukti bahwa fasilitas tersebut layak beroperasi.

“Langkah ini krusial untuk mencegah pencemaran laut,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6867 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6352 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1446 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1428 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1346 personAldi Geri Lumban Tobing