Siswa Pelaku Tawuran Boleh Ikut UN
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tetap mengizinkan siswa yang tersangkut kasus pidana, termasuk siswa pelaku tawuran, untuk mengikuti Ujian Nasional (UN). Kebijakan tersebut mengacu pada UU nomor 23 tahun 2002 tentang Pendidikan.
Siswa yang sekarang ditahan itu tetap boleh ikut UN. Saya telah cek memang hanya ada seorang siswa yang ikut UN di tahanan
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdik DKI, Lasro Marbun usai mendatangi markas Polres Metro Jakarta Timur. Di kantor polisi itu, Lasro menemui seorang siswa yang sedang menjalani tahanan karena terlibat tawuran. Siswa tersebut diketahui terlibat tawuran di kawasan Ciracas pada Sabtu (12/4) lalu.
"Siswa yang sekarang ditahan itu tetap boleh ikut UN. Saya telah cek memang hanya ada seorang siswa yang ikut UN di tahanan," kata Lasro, Rabu (16
/4). Hari Kedua UN di Jakbar Masih Berjalan LancarMenurut Lasro, pelaksanaan UN di DKI selama dua hari ini secara umum berjalan lancar. Dari hasil pemantauannya, tidak ditemukan indikasi kebocoran soal atau bentuk kecurangan lainnya. "Hanya ada beberapa kendala teknis di lapangan sewaktu ujian berlangsung, seperti kertas soal yang sobek serta lembar jawaban yang rusak," ujarnya.
Sekedar diketahui, sebanyak 119.879 siswa setingkat SMA, SMK dan MA, termasuk yang tersangkut masalah hukum tetap diberi kesempatan melaksanakan UN pada 14-16 April.
Dinas Pendidikan DKI sendiri menargetkan tingkat kelulusan tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun itu bukan menjadi satu-satunya fokus utama dalam pelaksanaan UN. Tahun lalu Jakarta, mendapat peringkat 9 se-Indonesia untuk tingkat kelulusan SMK dan SMA. Diharapkan tahun ini peringkat tersebut bisa naik atau minimal bisa sama dengan tahun sebelumnya.