You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPP DKI Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pajak Hiburan
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

DPP DKI Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pajak Hiburan

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Nantinya pelayanan pajak hiburan langsung ditangani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Seluruh perizinan baik baru maupun perpanjangan di Jakarta saat ini ditangani melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk izin bidang usaha hiburan

“Seluruh perizinan baik baru maupun perpanjangan di Jakarta saat ini ditangani melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk izin bidang usaha hiburan,” kata Agus Bambang Setiowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, di depan ratusan wajib pajak (WP) di Gedung  Dinas Teknis DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Agus mengatakan, WP yang hendak memperpanjang perizinan di bidang usaha hiburan akan diwajibkan melunasi berbagai kewajiban jenis pajak terlebih dahulu. “Jadi kalau si pengusaha hiburan ternyata masih memiliki tunggakan pajak, baik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak lainnya, maka permohonan izin dipastikan tidak akan keluar,“ ucapnya.

Cegah Kebocoran, DKI Terapkan Pajak Online

Menurut Agus, Gubernur DKI Jakarta juga telah mengeluarkan ultimatum bagi pengusaha hiburan yang kerap nakal akan diberikan sanksi tegas. “Pak Gubernur sudah menegaskan jika melanggar maka izin usaha akan dicabut dan ditutup selamanya,” katanya.

Agus menambahkan, pihaknya terus berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan kepada WP. “Saya meminta kepada wajib pajak untuk tidak lagi memberikan setoran kepada petugas pajak. Karena jika sudah setoran, pastinya ada upaya yang tidak benar,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1906 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1763 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1690 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1597 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1487 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik