You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Satpol PP Jakpus melakukan pengawasan dan penertiban PKL di kawasan Pasar Senen
photo Folmer - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Halau PKL di Kawasan Pasar Senen

Sebanyak 150 petugas gabungan Satpol PP, PPSU, Perhubungan, Bina Marga, Polri dan TNI,Rabu (15/10) sore, menggelar operasi penegakan ketertiban umum di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

"Penertiban dilakukan untuk mengantisipasi pedagang mengokupasi jalan,"  

Camat Senen, Prasetio mengatakan, operasi penegakan ketertiban umum ini menyasar PKL yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Senen Raya, Stasiun Senen hingga sepanjang Pasar Senen dari Bok I hingga 6.

Personel Gabungan Tertibkan PKL di Jalan Jati Baru Raya

"Penertiban dilakukan untuk mengantisipasi pedagang mengokupasi jalan, sehingga warga dapat menggunakan fasilitas umum trotoar secara aman dan nyaman," ujar Prasetio.

Ia berharap, penertiban oleh petugas gabungan ini berdampak terhadap ketertiban yang makin terkendali serta fasilitas umum dapat dipergunakan warga.

"Pedagang dapat berjualan di tempat yang telah disediakan," papa

Kasatpol PP Jakarta Pusat, TP Purba menambahkan, penertiban menindaklanjuti aduan warga  yang mengeluhkan keberadaan pedagang mengokuptasi trotoar di Pasar Senen Blok 3.

"Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar di kawasan Senen," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8541 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1297 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1202 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1129 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye945 personBudhi Firmansyah Surapati