You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemasangan spanduk segel pada bangunan yang melanggar Perizinan Bangunan Gedung
photo Doc - Beritajakarta.id

CKTRP Jakpus Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan Cikini

Tim Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan pendirian bangunan melanggar perizinan di Petojo Utara, Gambir dan Cikini, Menteng.

'Memastikan pemilik bangunan tidak melanggar aturan yang berlaku.'"

Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat, Rianta Widya Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap dua bangunan di Petojo Utara, Gambir dan Cikini, Menteng yang melanggar perizinan bangunan gedung (PBG).

"Hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan pelanggaran penambahan intensitas bangunan masih berlangsung walaupun sudah dikenakan sanksi administrasi oleh instansi terkait," ujar Rianta Widya, Kamis (20/10).

OPD di Jakpus Disosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung

Menindaklanjuti hasil pemantauan, lanjut Rianta Widya, telah melayangkan atensi kepada jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat untuk segera mengambil langkah konkrit terhadap pelanggaran PBG  tersebut.

"Bila Sudin CKRTP Jakarta Pusat sudah memberikan sanksi administrasi di antaranya surat peringatan, penyegelan dan garis kuning seharusnya diawasi secara berkala guna memastikan pemilik bangunan tidak melanggar aturan yang berlaku. Itu bentuk atensi yang sudah disampaikan," tegasnya.

Ia juga meminta Sudin CKTRP Jakpus yang telah menerbitkan sanksi administrasi kepada pelanggar PBG di Petojo Utara dan Cikini dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap bentuk sanksi administrasi seperti teguran, penyegelan dan  hingga perintah bongkar memiliki durasi waktu yang telah ditetapkan. Kami meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dipastikan berjalan oleh instansi berwenang," tegasnya.

Ia menuturkan, pihaknya  juga telah meminta keterangan kepada Kepala Suku Dinas dan kepala seksi penindakan di CKTRP Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti atensi yang telah disampaikan.

"Kami melihat sudah ada langkah yang dilaksanakan jajaran Sudin CKTRP Jakpus, tapi hingga saat ini belum menerima jawaban atas atensi yang telah dikirimkan," tuturnya.

Ia menambahkan, pemberian sanksi diberikan saat terjadi pelanggaran, termasuk bagi aparatur sipil negara  yang tidak memiliki integritas saat menunaikan tugas sebagai abdi negara sesuai aturan berlaku.

Sekadar diketahui dua bangunan setinggi enam lantai yang berlokasi  di Jalan Phb Petojo Selatan RT 15 / RW 05 Petojo Utara, Gambir dan Jalan Raden Saleh II RT 01/RW 03, Cikini, Menteng.

Bangunan rumah kos memiliki ketinggian enam lantai, padahal PBG yang telah terbit peruntukkan rumah tinggal maksimal empat lantai.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye3405 personNurito
  2. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1729 personTiyo Surya Sakti
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1574 personFakhrizal Fakhri
  4. 35 Kendaraan Parkir Liar di Tebet dan Setiabudi Disanksi

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1275 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1159 personFolmer