You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Terima Penyerahan Aset Tanah Fasos Fasum Dari Pemilik SIPPT
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Terima Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang di Jl Sudirman

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Senin (3/11), menerima penyerahan aset kewajiban fasos fasum dari pengelola Gedung Wisma Kelai yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 3, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang.

"Nilai aset tanah yang diserahkan senilai Rp127 juta," 

Penyerahan lahan fasos fasum ini dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dihadiri Sekretaris Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany dan Direksi PT Wisma Keiai Indonesia selaku pengelola gedung Wisma Kelai.

Denny mengatakan, sebelum menerima penyerahan aset ini pihaknya telah melakukan penelitian fisik ke lokasi pada 7 Juli lalu.  

TP3W Jakpus Survei Lahan Fasos Fasum Kewajiban Pengembang

"Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah Jakarta Pusat sudah turun melakukan pengecekan lahan seluas 27 meter persegi," ujar Denny.

Ia menjelaskan, lahan yang diserahkan sebagai kewajiban fasos faaum saat ini sudah berfungsi sebagai trotoar.

"Nilai aset tanah yang diserahkan senilai Rp127 juta," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Jakarta Pusat akan terus menagih kewajiban pemegang SIPPT yang hingga saat ini belum menyerahkan aset kewajibannya.  

"Secara bertahap, kami akan memanggil pemegang SIPPT yang belum menyerahkan fasos fasum kepada Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye3380 personNurito
  2. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1642 personTiyo Surya Sakti
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1558 personFakhrizal Fakhri
  4. 35 Kendaraan Parkir Liar di Tebet dan Setiabudi Disanksi

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1243 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1149 personFolmer