You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Aset Pemprov DKI di Jakpus Telah Disertifikasi Selama Tanun 2025
photo Folmer - Beritajakarta.id

588 Bidang Lahan Aset Pemprov di Jakpus Telah Disertifikasi

Selama 2025, Suku Badan Aset Jakarta Pusat telah mensertifikasi 588 bidang lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang tersebar di delapan kecamatan.

"Total sebanyak 3000 aset tanah dan bangunan di Jakarta Pusat telah bersertifikat,"

Menurut Kepala Suku Badan Aset Jakarta Pusat, Saiful Rifai, pihaknya merampungkan pembuatan sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakpus sebagai langkah pengamanan aset milik Pemprov DKI.

PTK di Kepulauan Seribu Layani 631 Pemohon Selama Januari-Agustus 2024

Ia mengungkapkan, pembuatan sertifikat aset milik Pemprov DKI telah berjalan sejak beberapa tahun silam. Berdasarkan data di  tahun 2024, pihaknya juga telah mensertifikasi sebanyak 739 bidang lahan milik Pemprov DKI.

"Hingga tahun ini, total sebanyak 3000 aset tanah dan bangunan di Jakarta Pusat telah bersertifikat," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan mensertifikasi sebanyak 225 aset lahan pada tahun 2026. Sebagian besar merupakan milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.

"Tahun depan, tersisa 225 aset lahan berupa jalan protokol seperti di Jalan Jenderal Sudirman dan sebagainya," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1129 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1033 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye870 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye814 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye795 personFakhrizal Fakhri